Industri Kayu Indonesia Berlisensi UNI EROPA

 
 Indonesia Negara Pertama yang Mendapatkan Lisensi FLEGT dari Uni Eropa
Kabar bagus buat I-GIST Green Warrior Komunitas Pengusaha kayu hutan lestari karena sekarang Indonesia menjadi negara pertama yang mempunyai lisensi "Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT)" dari Uni Eropa untuk semua produk kayu Indonesia dapat di export ke-28 negara-negara Uni Eropa.

Kita tahu bahwa tidak mudah menembus pasar export ke negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Membutuhkan kerja keras dan keseriusan Pemerintah dan pengusaha kayu di Indonesia dalam memenuhi standart kelestarian lingkungan hidup dalam menjalankan bisnis komuditi kayu hutan. Uni Eropa sangat ketat melakukan kerjasama export kayu dengan negara-negara penghasil kayu hutan di dunia.

Begitu pula kontrol pemerintah terhadap pengusaha kayu di Indonesia sangat ketat dalam hal legalitas kayu. Untuk bisa mengexport kayu dari Indonesia ke negara Uni Eropa, pengusaha kayu Indonesia harus memenuhi srandart legalisasi kayunya dari pemerintah.

Alhamdulillah... PT. Global Agro Bisnis sangat memperhatikan dalam hal legalisasi pohon-pohon jabon yang di kelolahnya, dengan melaporkannya secara berkala kepada instansi pemerintah dan BKPM. Green Warrior mendapatkan apresiasi positif dari Menteri kehutanan dan lingkungan hidup DR. IR. Siti Nurbaya Bakar, M.SC atas konsistensi gerakan menanam pohon jabon yang dilakukan oleh komunitas Green Warrior yang berimplikasi meningkatnya perekonomian semua lapisan masyarakat indonesia yang tergabung dalam komunitas pengusaha kayu hutan lestari. Konsep bisnis I-Gist sangat berpihak kepada semua lapisan masyarakat, tidak hanya dinikmati oleh para pengusaha yang memiliki modal besar tapi masyarakat kecilpun bisa memiliki kepemilikan pojon jabon dari I-Gist.

http://ryandajabon.blogspot.co.id/2017/02/form-pendaftaran-i-gist.html
 
Share this article :
+
Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Industri Kayu Indonesia Berlisensi UNI EROPA"