Legalitas Lahan dan Pohon

TAHAPAN LEGALISASI LAHAN DAN POHON
Sesuai peraturan, setiap pohon harus memiliki legalitas. Termasuk legalitas untuk lahan di mana pohon tersebut ditanam. Proses legalisasi lahan dan pohon tersebut melalui beberapa tahapan, yaitu pendataan lokasi titik koordinat GPS, lingkar batang, dan tinggi pohon; pemetaan lokasi dan luas lahan; setelah itu proses legalisasi lahan akuisisi pohon plasma yang melibatkan masyarakat pemilik dan pemerintah setempat.

Setelah pohon jabon mencapai usia 1 tahun maka tim I-GIST akan melakukan proses Identifikasi, Pengecekan Spesifikasi, dan melakukan proses Legalisasi pohon- pasca akuisisi.

Pengukuran Spesifikasi dan Geo Tag (GPS)
Tim I-GIST akan datang ke lokasi lahan yang usia pohon jabon telah mencapai usia 1 tahun, tim I-GIST akan melakukan pendataan atau pengukuran lingkar batang dan tinggi pohon, tim juga melakukan opname lokasi titik koordinat dan melakukan geo taging menggunakan GPS, tim melakukan proses pendataan titik koordinat lokasi pohon satu per satu.
 
Akuisisi dan Proses Legal Dengan Petani Plasma penggarap lahan jabon beserta serta melakukan kontrak dengan Pemerintahan Setempat
Klik disini untuk mengetahui hirarki legalitas perusahaan dan proses legalisasi kerjasama dengan pemilik pohon jabon.

 bisnis jabon i-gist surabaya sidoarjo gresik mojokerto probolinggo lamongan jatim

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Legalitas Lahan dan Pohon"