TAHAPAN LEGALISASI LAHAN DAN POHON
Akuisisi dan Proses Legal Dengan Petani Plasma penggarap lahan jabon beserta serta melakukan kontrak dengan Pemerintahan Setempat
Sesuai peraturan, setiap pohon harus memiliki legalitas. Termasuk legalitas untuk lahan di mana pohon tersebut ditanam. Proses legalisasi lahan dan pohon tersebut melalui beberapa tahapan, yaitu pendataan lokasi titik koordinat GPS, lingkar batang, dan tinggi pohon; pemetaan lokasi dan luas lahan; setelah itu proses legalisasi lahan akuisisi pohon plasma yang melibatkan masyarakat pemilik dan pemerintah setempat.
Setelah
pohon jabon mencapai usia 1 tahun maka tim I-GIST akan melakukan proses
Identifikasi, Pengecekan Spesifikasi, dan melakukan proses Legalisasi
pohon- pasca akuisisi.
Pengukuran Spesifikasi dan Geo Tag (GPS)
Tim
I-GIST akan datang ke lokasi lahan yang usia pohon jabon telah mencapai usia 1
tahun, tim I-GIST akan melakukan pendataan atau pengukuran lingkar batang dan
tinggi pohon, tim juga melakukan opname lokasi titik koordinat dan melakukan
geo taging menggunakan GPS, tim melakukan proses pendataan titik koordinat
lokasi pohon satu per satu.
0 Komentar untuk "Legalitas Lahan dan Pohon"